Abstract Anggaran Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) dapat diperoleh dari APBN/APBD atau perolehan lainnya yang sah berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tetang Pengelolaan Barang Milik Daerah, kemudian menjadi kekayaan negara/daerah. Dalam pengelolaan BUMN/BUMD rawan terhadap kasus yang dapat merugikan keuangan negara/daerah, yang tidak sesuai dengan ketentuan ketentuan Pasal 142 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dapat lepas kepemilikannya dari negara/daerah karena kesalahan administrasi, dialihkan kepemilikannya dan tidak sesuai dengan prosedur. Pejabat pengelola kekayaan negara/daerah harus melakukan tindak lanjut terhadap pemeliharaan BUMN/ BUMD yang berada di bawah kewenangannya.
Journal Type : Uluslararası
Relevant Articles | Author | # |
---|
Article | Author | # |
---|