Abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan Tenaga honorer setelah berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014. Isu hukum yang muncul dalam penelitian ini meliputi : Bagaimana kedudukan dan status hukum Tenaga Honorer berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, Bagaimana mekanisme pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS serta Bagaimana kebijaksanaan pemerintah terhadap keberadaan Tenaga Honorer saat ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif berdasarkan pertimbangan bahwa penelitian ini berangkat dari analisis peraturan perundang-undangan dikaji dari aspek-aspek yang mengatur tentang Tenaga Honorer dan Aparatur Sipil Negara. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.Teknik pengumpulan bahan hukum dengan mengadakan sistematisasi kemudian dilakukan analisa deskriptif kualitatif dan menarik kesimpulan dengan cara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, setelah berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 kedudukan Tenaga Honorer tetap berkedudukan sebagai Tenaga Honorer. Tidak semua Tenaga Honorer dapatb diangkat menjadi CPNS berdasarkan  Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005. Akan tetapi, bagi Tenaga Honorer yang diangkat dibawah tahun 2005 mempunyai kesempatan untuk diangkat menjadi CPNS sesuai ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, sedangkan bagi Tenaga Honorer yang pengangkatannya diatas tahun 2005 mempunyai kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK dan/atau CPNS setelah adanya ketentuan yang mengatur lebih lanjut mengenai hal tersebut. Downloads Download data is not yet available. References Buku :
Dergi Türü : Uluslararası
Benzer Makaleler | Yazar | # |
---|
Makale | Yazar | # |
---|