Kullanım Kılavuzu
Neden sadece 3 sonuç görüntüleyebiliyorum?
Sadece üye olan kurumların ağından bağlandığınız da tüm sonuçları görüntüleyebilirsiniz. Üye olmayan kurumlar için kurum yetkililerinin başvurması durumunda 1 aylık ücretsiz deneme sürümü açmaktayız.
Benim olmayan çok sonuç geliyor?
Birçok kaynakça da atıflar "Soyad, İ" olarak gösterildiği için özellikle Soyad ve isminin baş harfi aynı olan akademisyenlerin atıfları zaman zaman karışabilmektedir. Bu sorun tüm dünyadaki atıf dizinlerinin sıkça karşılaştığı bir sorundur.
Sadece ilgili makaleme yapılan atıfları nasıl görebilirim?
Makalenizin ismini arattıktan sonra detaylar kısmına bastığınız anda seçtiğiniz makaleye yapılan atıfları görebilirsiniz.
 Görüntüleme 5
HUBUNGAN KERJA ANTARA KEPALA DESA DENGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
2015
Dergi:  
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan
Yazar:  
Özet:

Abstract Kelahiran Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa diharapkan mampu untuk mengakomodir kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa. Pemerintahan Desa dijalankan oleh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa sedangkan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Berdasarkan hasil penelitian dengan berlakunya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, terjadi Perubahan Kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang kepala desa dan BPD, kepala desa tidak lagi bertanggung jawab kepada BPD. Hubungan kerja antara kepala desa dengan BPD adalah hubungan kemitraan, konsultasi dan koordinasi yang diatur dalam pasal 1 angka 7 yakni kepala desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama peraturan desa, Pasal 11 ayat 1 yakni kepala desa dan BPD memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan melalui musyawarah desa, pasal 27 huruf c yakni  Kepala Desa memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD, pasal 32 ayat 1 yakni  BPD memberitahukan kepada kepala desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan kepala desa secara tertulis  enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir, pasal 73 ayat 2 yakni  kepala desa mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan memusyawarahkan nya bersama BPD, pasal 77 ayat 3 yakni  Kepala Desa dan BPD membahas bersama pengelolaan kekayaan milik desa Downloads Download data is not yet available. References Afan Gaffar, Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2000

Anahtar Kelimeler:

0
2015
Yazar:  
Atıf Yapanlar
Bilgi: Bu yayına herhangi bir atıf yapılmamıştır.
Benzer Makaleler






Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan

Dergi Türü :   Uluslararası

Metrikler
Makale : 348
Atıf : 20
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan