User Guide
Why can I only view 3 results?
You can also view all results when you are connected from the network of member institutions only. For non-member institutions, we are opening a 1-month free trial version if institution officials apply.
So many results that aren't mine?
References in many bibliographies are sometimes referred to as "Surname, I", so the citations of academics whose Surname and initials are the same may occasionally interfere. This problem is often the case with citation indexes all over the world.
How can I see only citations to my article?
After searching the name of your article, you can see the references to the article you selected as soon as you click on the details section.
 Views 25
 Downloands 4
KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEHUTANAN
2015
Journal:  
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan
Author:  
Abstract:

Abstract Kebijakan formulasi penanggulangan tindak pidana kehutanan dalam tesis ini permasalahannya adalah Bagaimana Kebijakan Formulasi Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kehutanan dan Bagaimana Kewenangan Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (LP3H) berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal, penelitian ini didukung oleh bahan-bahan hukum berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yang pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach), dan pendekatan sejarah (historical approach), sedangkan analisis penelitian dengan cara penafsiran asas-asas hukum, dengan kerangka berfikir deduktif-induktif sebagai suatu penjelasan dan interpretasi logis dan sistematis. Kebijakan formulasi hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana kehutanan, diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kebijakan formulasi hukum pidana dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013, diatur jenis-jenis tindak pidana, pertanggungjawaban pidana dan sistem pemidanaan dengan ancaman pidana minimum khusus sampai dengan maksimum yang dibedakan pertanggungjawaban pidananya terhadap perseorangan, orang-perseorangan yang berada disekitar dan/atau dalam kawasan hutan, korporasi dan pejabat pemerintah. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H, mengamanatkan pembentukan Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (LP3H), lembaga tersebut berkedudukan di bawah Presiden, unsur-unsur kelembagaan adalah Kementerian Kehutanan, Polri, Kejaksaan dan Unsur lain yang terkait. Struktur kelembagaan dipimpin oleh seorang Kepala dibantu beberapa Deputi diantaranya, deputi bidang pencegahan, penindakan, hukum dan kerjasama serta deputi pengawasan internal dan pengaduan masyarakat. Lembaga P3H memiliki kewenangan tugas dan fungsi untuk melakukan pencegahan perusakan hutan yang dilakukan peran serta masyarakat, pemenuhan kebutuhan akan sumber bahan baku, melakukan kampanye anti perusakan hutan dan lainnya. Kewenangan penindakan dilakukan proses hukum penyidikan, penuntutan sampai dengan proses pemeriksaan di persidangan. Selain kewenangan tersebut LP3H juga memiliki fungsi koordinasi dan supervisi penangan perkara tindak pidana kehutanan. Downloads Download data is not yet available. References Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Raja Grafindo Persada, Jakarta), 2012.

Keywords:

0
2015
Author:  
Citation Owners
Information: There is no ciation to this publication.
Similar Articles








Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan

Journal Type :   Uluslararası

Metrics
Article : 348
Cite : 20
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan