Abstract Tanah adalah sumber daya alam yang sangat penting bagi kehidupan manusia, untuk itu negara telah memberikan landasan kokoh sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945, atas dasar ketentuan itu maka lahirlah UUPA No. 5 Tahun 1950. Dalam UU tidak secara lengkap menyebut tentang tanah pecatu, namun dapat dikategorikan sebagai hak ulayat karena masih diatur dengan ketentuan hukum adat. Disamping itu pengakuan tanah pecatu dalam UUPA harus memenuhi dua syarat yaitu eksistensi dan pelaksanaannya sepanjang menurut kenyataannya masih ada dalam suatu daerah. Fungsinya diperuntukkan sebagai penghasilan kepala desa dan pejabat lainnya. Downloads Download data is not yet available. References A., Myrna Safitri, Beragam Jalur Menuju Keadilan (Pluralisme Hukum dan Hak-Hak Masyarakat Adat Di Asia Tenggara), Epistema.
Dergi Türü : Uluslararası
Benzer Makaleler | Yazar | # |
---|
Makale | Yazar | # |
---|