Abstract Artikel ini mengupas persoalan bagaimana virus corona atau dikenal dengan istilah covid-19 ini berimplikasi terhadap persoalan komunikasi dan informasi, dimana faktanya terdapat beberapa kasus di Kalimantan Barat yang berujung ke ranah hukum karena bersentuhan sebagai perbuatan yang dilarang di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Realitasnya dibalik pandemi covid-19 terdapat beberapa kasus yang harus ditangani Aparat Kepolisian karena penyebaran informasi tidak benar/hoax terkait covid-19 melalui media sosial yang menimbulkan kepanikan masyarakat. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah faktor-faktor apa yang menjadi kendala dalam penegakan hukum perbuatan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terkait pandemi Covid-19 serta upaya apa yang harus dilakukan dalam penanganannya. Melalui penelitian socio-legal dengan pendekatan secara kualitatif, diperoleh hasil penelitian bahwa ketidakjelasan dalam rumusan unsur pasal terkait perbuatan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, terutana dalam rumusan unsur pasal yang dapat dikenakan UU ITE sebagai berita bohong/hoax tersebut adalah unsur merugikan konsumen. Unsur mana tidak ada penjelasan yang tegas apa makna merugikan konsumen akibat berita bohong tersebut, sehingga dapat menimbulkan missintepretasi. Missintepretasi inilah menjadi penyebab kendala dalan penanganan hukumnya, sehingga diperlukan suatu penjelasan yang tegas di dalam perumusan normanya. Rekomendasi dari hasil penelitian ini perlunya perubahan terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik terkait unsur penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang dapat menimbulkan kerugian konsumen. Terlebih mendasari fakta sosiologis bahwa perbuatan penyebaran berita bohong (hoax) dan menyesatkan semakin marak terjadi di tengah masyarakat, termasuk di tengah marakya pandemi covid-19
Dergi Türü : Uluslararası
Benzer Makaleler | Yazar | # |
---|
Makale | Yazar | # |
---|