Abstract Pernikahan adalah sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan manusia, oleh karena itu suatu pernikahan haruslah sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan undang-undang agar perkawinan tersebut mendapat kepastian dan perlindungan hukum. Namun demikian, saat ini di masyarakat terjadi kecenderungan pernikahan itu dilakukan dengan cara sirri, kecenderungan ini seringkali terjadi khususnya terhadap pernikahan seorang pria untuk kedua kalinya atau poligami. Penelitian ini ingin mengungkapkan kedudukan pernikahan poligami secara sirri perspektif hukum keluarga dan mengungkapkan sah atau tidaknya pernikahan poligami secara sirri menurut UUP dan menurut Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan tidak ada pengertian pasti mengenai istilah “nikah sirriâ€, namun demikiann nikah sirri dalam arti pernikahan tidak dicatatkan bukanlah sebagai suatu syarat keabsahan suatu perkawinan Keberadaannya dianggap sebagai upaya fungsi negara untuk memberikan perlindungan dan sebagai alat bukti otentik adanya suatu peristiwa hukum perkawinan.
Dergi Türü : Uluslararası
Benzer Makaleler | Yazar | # |
---|
Makale | Yazar | # |
---|