Tujuan penulisan/penelitian adalah untuk mengetahui jawaban mengenai penyelesaian suatu sengketa cyberbullying dan langkah-langkah yang diterapkan dalam meminimalisir terjadinya suatu perbuatan melawan hukum di masa mendatang. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Jenis pendekatan yang digunakan yakni pendekatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan konseptual. data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa permasalahan terhadap cyberbullying yang terjadinya hendaknya dapat diselesaikan diluar jalur peradilan tanpa harus diselesaikan secara jalur hukum yang dikarenakan hanya mementingkan kepentingan pribadi saja. Maka dari itu, perlu halnya penerapan konsep Restorative Justice dalam menangani perkara tersebut, guna mempertemukan kedua belah pihak yang berselisih agar dapat menyelesaikan perkara tanpa harus ada dendam pribadi kedepannya.
Alan : Hukuk
Dergi Türü : Uluslararası
Benzer Makaleler | Yazar | # |
---|
Makale | Yazar | # |
---|