Abstract Maksud dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa prosedur penyelesaian sengketa perbankan antara bank dan nasabah yang dilakukan oleh Lembaga mediasi dan Peradilan perbankan. Dari hasil Penelitian, dapat disarankan bahwa jika terjadi sengketa antara nasabah dan Bank, mediasi perbankan merupakan pilihan penyelesaian yang sangat efektif karena dapat menyingkat waktu dan hasil mediasi dapat dieksekusi oleh kedua pihak bersengketa. Kesepakatan yang dicapai dalam mediasi, dituangkan dalam akta kesepakatan yang bersifat final dan mengikat para pihak. Disebut bersifat final karena atas putusan mediasi tersebut tidak diperkenankan permohonan mediasi ulang dan kesepakatan tersebut dianggap mengikat sebagai Undang-undang. Namun jika kedua pihak tidak menemukan kesepakatan dan tidak menemukan titik temu dalam perundingan, para pihak dapat mendaftarkan perkaranya ke lembaga mediasi. Downloads Download data is not yet available. References Soetandyo Wignjosoebroto, “Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnyaâ€, (Jakarta : Huma, 2002),
Dergi Türü : Uluslararası
Benzer Makaleler | Yazar | # |
---|
Makale | Yazar | # |
---|