Abstract Berkurangnya angka penyelesaian sengketa harta waris melalui pengadilan yang diajukan oleh masyarakat Suku Samawa, menimbulkan beberapa pertanyaan menyangkut penyelesaian sengketa harta waris melalui mekanisme alternative dispute resolution (ADR). Apa saja kasus sengketa harta waris  yang dapat diselesaikan menggunakan ADR? bentuk dan mekanisme kerja alternative dispute resolution (ADR) dalam penyelesaian sengketa harta waris? Dan efektifitas alternative dispute resolution (ADR) dalam penyelesaian sengketa harta waris?. Untuk mengkaji permasalahan tersebut penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian hukum empiris dengan menggunakan pedekatan kualitatif. Hasil yang diperoleh dari analisis tersebut ditemukan bahwa sengketa harta waris yang dapat diselesaikan melalui jalur alternative dispute resolution (ADR) yakni sengketa harta waris berupa barang tidak bergerak yakni tanah waris, kemudian bentuk dan mekanisme penyelesaian sengketa harta waris menggunakan jalur mediasi, dimana peran kepala desa sebagai pihak penengah dalam penyelesaian masalah tersebut sehingga efektifitas penyelesaian menggunakan alternative dispute resolution (ADR) sangat efektif.
Dergi Türü : Uluslararası
Benzer Makaleler | Yazar | # |
---|
Makale | Yazar | # |
---|