Abstract Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 dalam pembuatan Akta Pendirian Koperasi oleh Notaris dan Untuk menganalisis kendala-kendala yang dihadapi oleh Notaris dalam pembuatan akta pendirian koperasi di Kota Mataram. Penelitian ini adalah Jenis Penelitian Hukum Normatif Empiris dengan mengkaji Data Primer, Data Sekunder untuk memperoleh data dengan Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Sosiologis, Teknik Penelitian menggunakan teknik purposive sampling dengan Analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Analisa secara deskriptif dengan cara berpikir induktif sehingga diperoleh gambaran yang jelas tentang masalah yang diteliti. Hasil Penelitian ini :Pertama,Implementasi Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 Tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi di Kota Mataram, Pembuatan Akta Pendirian Koperasi maupun Akta Perubahan dan Akta-akta yang lainnya oleh Notaris masih belum maksimal dilaksanakan dan dianggap memberatkan bagi sebagian besar masyarakat khususnya Pengurus Koperasi hal ini terbukti dengan masih banyak Pengurus Koperasi yang masih belum melaksanakan ketentuan membuat Akta Notaris dan belum melakukan Perubahan Akta Koperasinya dengan Akta Notaris. Kedua, Kendala-kendala yang dihadapi oleh Notaris dalam Pembuatan Akta Pendirian Koperasi di Kota Mataram diantaranya Notaris dan Dinas Koperasi sering berbeda Persepsi tentang Format/Draft Akta yang mengakibatkan proses pembuatan akta menjadi lama, Notaris kesulitan  mensosialisasikan keberadaanya sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi karena tidak ada petunjuk tentang pembuatan papan nama Notaris seperti pada pembuatan papan nama PPAT, Legitimasi Notaris sebagai Notaris Pembuat Akta Pendirian Koperasi belum memiliki Payung Hukum yang kuat sehingga tidak semua Koperasi membuat Akta Notaris.
Dergi Türü : Uluslararası
Benzer Makaleler | Yazar | # |
---|
Makale | Yazar | # |
---|