Kullanım Kılavuzu
Neden sadece 3 sonuç görüntüleyebiliyorum?
Sadece üye olan kurumların ağından bağlandığınız da tüm sonuçları görüntüleyebilirsiniz. Üye olmayan kurumlar için kurum yetkililerinin başvurması durumunda 1 aylık ücretsiz deneme sürümü açmaktayız.
Benim olmayan çok sonuç geliyor?
Birçok kaynakça da atıflar "Soyad, İ" olarak gösterildiği için özellikle Soyad ve isminin baş harfi aynı olan akademisyenlerin atıfları zaman zaman karışabilmektedir. Bu sorun tüm dünyadaki atıf dizinlerinin sıkça karşılaştığı bir sorundur.
Sadece ilgili makaleme yapılan atıfları nasıl görebilirim?
Makalenizin ismini arattıktan sonra detaylar kısmına bastığınız anda seçtiğiniz makaleye yapılan atıfları görebilirsiniz.
 Görüntüleme 28
 İndirme 2
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PEDOFILIA DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
2017
Dergi:  
Jurnal Magister Hukum Udayana
Yazar:  
Özet:

In criminal law there are a criminal act, criminal liability, and criminalization. Criminal liability consept in criminal law is a central concept be known mens rea. Mens rea concept based an act doesn’t not result in a person guilty unless the mind is bad. In Indonesian Criminal Code there regulates the negative form of criminal liability, contained in article 44. In article 44 Indonesian criminal code mentions that the mental disorder can be held accountable for criminal liability. Pedophilia is a sexual disorder that possessed by adults who get sexual gratification through physical contact with children.In criminal law pedophilia known as the crime of sexual abuse of minors. There is a vagueness of norms that occurs between article 44 Indonesian criminal code with a court decision regarding pedophilia. Court decision handed down on the accused in this case usually is imprisonment, whereas in the German state people who suffer from pedophilia in rehabilitation by the government. German Criminal Code has arranged the said provisions, this is because the government is aware of the psychological condition of a pedophile. A pedophile will not recover if the punishment given only in the form of imprisonment, without a destination for healing and repair perpetrators later, because criminal punishment should pay attention to the properties or the circumstances of the offender, so that it becomes appropriate punishment and provide benefits to the perpetrator.The research methods used in this paper is a normative legal research methods. Didalam hukum pidana terdapat perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana, serta pemidanaan. Konsep pertanggungjawaban dalam hukum pidana merupakan konsep sentral yang dikenal dengan ajaran kesalahan (mens rea). Doktrin mens rea dilandaskan pada suatu perbuatan tidak mengakibatkan seseorang merasa bersalah kecuali jika pikiran orang itu jahat. KUHP Indonesia mengatur mengenai bentuk negatif dari pertanggungjawaban pidana, yang terdapat pada pasal 44 KUHP. Pasal 44 KUHP menyebutkan bahwa orang yang sakit jiwanya serta orang yang mengalami cacat dalam pertumbuhannya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pedofilia merupakan suatu penyakit gangguan preferensi seksual yang dimiliki oleh orang dewasa yang mendapatkan kepuasan seksual melalui kontak fisik dengan anak-anak. Di dalam hukum pidana Indonesia pedofilia dikenal sebagai tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Terdapat kekaburan norma yang terjadi antara Pasal 44 KUHP dengan putusan pengadilan mengenai kasus ini. Putusan yang dijatuhkan padaterdakwa dalam kasus ini biasanya adalah hukuman penjara, sedangkan di Negara Jerman orang yang mengidap pedofilia direhabilitasi oleh Pemerintah. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jerman telah mengatur mengenai ketentuan tersebut, hal ini dikarenakan Pemerintah sadar akan kondisi kejiwaan dari seorang pedofilia. Seorang pedofilia tidak akan sembuh jika hukuman yang diberikan hanya berupa kurungan penjara, tanpa ada tujuan untuk penyembuhan dan perbaikan pelaku dikemudian hari, karena seharusnya penjatuhan pidana memperhatikan sifat-sifat atau keadaan-keadaan pelaku sehingga pemidanaan itu menjadi tepat dan memberikan manfaat bagi pelaku. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif.

Anahtar Kelimeler:

Atıf Yapanlar
Bilgi: Bu yayına herhangi bir atıf yapılmamıştır.
Benzer Makaleler




Jurnal Magister Hukum Udayana

Alan :   Hukuk

Dergi Türü :   Uluslararası

Metrikler
Makale : 397
Atıf : 28
Jurnal Magister Hukum Udayana