Abstract Proses pelaksanaan pemberian ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum di kota Praya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dimulai dari tahapan Penilaian, hasil penilaiannya menjadi dasar pelaksanaan musyawarah penetapan ganti kerugian di kelurahan Prapen dan Panjisari, Apabila ditinjau dari perspektif keadilan John Rawls, maka pemberian ganti rugi dalam pelaksanaan pengadaan tanah di kota Praya termasuk tidak adil, John Rawls mengisyaratkan unsur keadilan yang substantif dan unsur keadilan prosedural. Beberapa hambatan dalam pemberian ganti rugi adalah adanya sengketa antara pemilik tanah yang terkena pelebaran jalan dengan pemilik lama. Upaya yang dilakukan pemerintah adalah melalui musyawarah untuk mencari solusi terbaik. Downloads Download data is not yet available. References Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta 2010.
Dergi Türü : Uluslararası
Benzer Makaleler | Yazar | # |
---|
Makale | Yazar | # |
---|