User Guide
Why can I only view 3 results?
You can also view all results when you are connected from the network of member institutions only. For non-member institutions, we are opening a 1-month free trial version if institution officials apply.
So many results that aren't mine?
References in many bibliographies are sometimes referred to as "Surname, I", so the citations of academics whose Surname and initials are the same may occasionally interfere. This problem is often the case with citation indexes all over the world.
How can I see only citations to my article?
After searching the name of your article, you can see the references to the article you selected as soon as you click on the details section.
 Views 35
 Downloands 5
KEDUDUKAN TENAGA HONORER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014( Studi Di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram)
2017
Journal:  
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan
Author:  
Abstract:

Abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan Tenaga honorer setelah berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014. Isu hukum yang muncul dalam penelitian ini meliputi : Bagaimana kedudukan dan status hukum Tenaga Honorer berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, Bagaimana mekanisme pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS serta Bagaimana kebijaksanaan pemerintah terhadap keberadaan Tenaga Honorer saat ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif berdasarkan pertimbangan bahwa penelitian ini berangkat dari analisis peraturan perundang-undangan dikaji dari aspek-aspek yang mengatur tentang Tenaga Honorer dan Aparatur Sipil Negara. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.Teknik pengumpulan bahan hukum dengan mengadakan sistematisasi kemudian dilakukan analisa deskriptif kualitatif dan menarik kesimpulan dengan cara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, setelah berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 kedudukan Tenaga Honorer tetap berkedudukan sebagai Tenaga Honorer. Tidak semua Tenaga Honorer dapatb diangkat menjadi CPNS berdasarkan  Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005. Akan tetapi, bagi Tenaga Honorer yang diangkat dibawah tahun 2005 mempunyai kesempatan untuk diangkat menjadi CPNS sesuai ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, sedangkan bagi Tenaga Honorer yang pengangkatannya diatas tahun 2005 mempunyai kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK dan/atau CPNS setelah adanya ketentuan yang mengatur lebih lanjut mengenai hal tersebut. Downloads Download data is not yet available. References Buku :

Keywords:

0
2017
Author:  
Citation Owners
Information: There is no ciation to this publication.
Similar Articles








Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan

Journal Type :   Uluslararası

Metrics
Article : 348
Cite : 20
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan