Abstract Penggunaan media sosial dan situs internet oleh Notaris telah diatur di dalam Pasal 4 ayat (3) Kode Etik Notaris yang mana membatasi Notaris untuk tidak melakukan publikasi dan promosi diri seperti mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dana tau elektronik dalam bentuk iklan, ucapan selamat, ucapan belasungkawa, ucapan terima kasih, kegiatan pemasaran, kegiatan sponsor, baik dalam bidang sosial, keagamaan maupun olahraga. Namun dalam praktiknya masih saja ada Notaris yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mempersulit proses penegakan hukum terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran Kode Etik Notaris. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mempersulit proses penegakan hukum terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran kode etik Notaris adalah rendahnya integritas moral Notaris, kurangnya pengawasan Notaris yang ketat, terbatasnya dana anggaran dan sarana prasarana, terbatasnya kewenangan Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris dan terakhir adalah pasifnya partisipasi masyarakat.
Dergi Türü : Uluslararası
Benzer Makaleler | Yazar | # |
---|
Makale | Yazar | # |
---|