Abstract Masalah yang menjadi obyek kajian penelitian ini adalah kewenangan Penjabat Kepala Daerah dalam pengelolaan Kepegawaian, Kendala-kendala dalam pelaksanaan kewenangan Penjabat Kepala Daerah pada bidang Kepegawaian, dan implikasinya terhadap kewenangan Penjabat Kepala Daerah pada bidang Kepegawaian. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan metode Pendekatan perundang-undangan, konseptual, analitis dan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) wewenang yang dimiliki penjabat Kepala Daerah bukan sekedar bersifat atributif namun juga secara delegatif sehingga pada prinsipnya kewenangannya sama dengan Kepala Daerah definitif, namun dalam hal melakukan mutasi penjabat Kepala Daerah harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri. (2) faktor waktu didalamnya persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan kegiatan mutasi pejabat yang membutuhkan alur birokrasi yang panjang dan faktor sosiolgis yang bersifat politis dalam hal ini dukungan legislatif. (3) penjabat Kepala Daerah tidak melakukan mutasi pejabat dengan alasan politis walaupun telah mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri dan juga meningkatnya belanja aparatur khususnya tunjangan tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil sebagai akibat penyerahan kewenangan dibidang kepegawaian dari pemerintah pusat.
Dergi Türü : Uluslararası
Benzer Makaleler | Yazar | # |
---|
Makale | Yazar | # |
---|