Kullanım Kılavuzu
Neden sadece 3 sonuç görüntüleyebiliyorum?
Sadece üye olan kurumların ağından bağlandığınız da tüm sonuçları görüntüleyebilirsiniz. Üye olmayan kurumlar için kurum yetkililerinin başvurması durumunda 1 aylık ücretsiz deneme sürümü açmaktayız.
Benim olmayan çok sonuç geliyor?
Birçok kaynakça da atıflar "Soyad, İ" olarak gösterildiği için özellikle Soyad ve isminin baş harfi aynı olan akademisyenlerin atıfları zaman zaman karışabilmektedir. Bu sorun tüm dünyadaki atıf dizinlerinin sıkça karşılaştığı bir sorundur.
Sadece ilgili makaleme yapılan atıfları nasıl görebilirim?
Makalenizin ismini arattıktan sonra detaylar kısmına bastığınız anda seçtiğiniz makaleye yapılan atıfları görebilirsiniz.
 Görüntüleme 43
 İndirme 15
SENGKETA KEWENANGAN ANTARA KANTOR STAF PRESIDEN DENGAN WAKIL PRESIDEN DAN KEMENTERIAN KOORDINATOR NEGARA
2016
Dergi:  
Jurnal Magister Hukum Udayana
Yazar:  
Özet:

This paper entitled “Authority Dispute Between The Office of Presidential Staff with the Vice President and also Minister of State Coordinator”. This paper uses normative analytical method with the statute approach and case approach. The Office of Presidential Staff is a new institution that born through Presidential Decree No. 26 of 2015. The chief of Presidential Staff was given authority by This Presidentian Decree to take control of the program priorities. It means that The Office of Presidential Staff have authority to make any programs and also do controlling and evaluating the ministers as routinely. Certainly this could potentially lead to dispute the authority with the Vice President and also Minister of State Coordinator. Presidential Staff’s authority can not be bigger than Vice President, Minister of State Coordinator and also the ministers of state, because the authority expansion of the chief of Presidential Staff would reduce the authority of the Vice President and also Minister of State Coordinator. Establishment of the Office of Presidential Staff is the prerogative of the president in accordance with The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia but the authority which is granted to The Office of Presidential Staff is not in accordance with the constitution and legislation, especially in the law concerning the state ministries and the law concerning the Formation of Law and Regulations. President should reassess the institutional functions of Presidential aide. The burden and responsibility of government should be enclosed by the Cabinet and ministry-level agencies. Makalah ini berjudul "Sengketa Kewenangan Antara Kantor Staf Presiden Dengan Wakil Presiden dan Kementerian Koordinator Negara ". Makalah ini menggunakan penelitian hukum normatif dan pendekatan undang-undang serta pendekatan kasus. Kantor Staf Presiden adalah lembaga baru yang lahir melalui Perpres Nomor 26 Tahun 2015. Perpres tersebut memberikan kewenangan kepada kepala Staf Kepresidenan untuk ikut mengendalikan program prioritas. Kewenangan tersebut juga berarti bahwa lembaga ini berwenang untuk membuat program sekaligus mengendalikan dan mengevaluasi rutin menteri-menteri. Hal ini tentunya berpotensi menimbulkan sengketa kewenangan dengan wakil presiden dan kewenangan yang dimiliki menteri koordinator. Kewenangan Staf Presiden tidak boleh lebih tinggi dari Wakil Presiden, menteri koordinator, dan menteri-menteri lainnya karena dengan diperluasnya kewenangan Kepala Staf Presiden akan mereduksi kewenangan Wakil Presiden dan para menteri koordinator. Pembentukan Kantor Staf Presiden merupakan hak prerogratif presiden yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 namun Kewenangan yang diberikan kepada Kantor Staf Presiden tidak sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, terutama dalam UU Kementerian Negara dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden semestinya mengkaji kembali fungsi kelembagaan pembantu presiden. Seharusnya beban dan tanggung jawab pemerintahan seharusnya sudah terwadahi dengan adanya pemerintah di Kabinet dan badan-badan setingkat kementerian.

Anahtar Kelimeler:

Atıf Yapanlar
Bilgi: Bu yayına herhangi bir atıf yapılmamıştır.
Benzer Makaleler








Jurnal Magister Hukum Udayana

Alan :   Hukuk

Dergi Türü :   Uluslararası

Metrikler
Makale : 397
Atıf : 28
2023 Impact/Etki : 0.016
Jurnal Magister Hukum Udayana