User Guide
Why can I only view 3 results?
You can also view all results when you are connected from the network of member institutions only. For non-member institutions, we are opening a 1-month free trial version if institution officials apply.
So many results that aren't mine?
References in many bibliographies are sometimes referred to as "Surname, I", so the citations of academics whose Surname and initials are the same may occasionally interfere. This problem is often the case with citation indexes all over the world.
How can I see only citations to my article?
After searching the name of your article, you can see the references to the article you selected as soon as you click on the details section.
 Views 31
 Downloands 2
EKSISTENSI KETETAPAN MPR/S DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
2017
Journal:  
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan
Author:  
Abstract:

Abstract Sebelum Amandemen UUD 1945 Ketetapan MPR/S merupakan produk Hukum dari Lembaga MPR yang pernah menjadi lembaga Tertinggi Negara, sehingga berimplikasi terhadap eksistensi dari produk Ketetapan yang dikeluarkan dan bersifat mengatur (regeling) yang membawa implikasi terhadap keberlakuannya sebagai peraturan perundang-undangan. Dikeluarkanya Ketetapan MPR/S pada UU No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pertimbangannya adalah untuk menjaga konsistensi penyebutan peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur digunakan istilah “Peraturanâ€. Hal ini dimaksudkan agar tidak lagi terjadi atau timbul pertanyaan mengenai istilah “Keputusan†yang bersifat mengatur ataupun yang bersifat penetapan. Sehingga Ketetapan MPR/S tidak tercantum dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan. Dicantumkannya kembali Ketetapan MPR/S di dalam hierarki peraturan perundang-undangan menurut Undang-undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagai wujud untuk memberikan jaminan kepastian hukum terhadap Ketetapan MPR/S yang bersifat mengatur (regeling) yang masih berlaku, serta sebagai wujud untuk menguatkan Undang-undang yang berlandaskan pada ketetapan MPR/S. Lembaga yang berwenang menguji Ketetapan MPR/S pernah diatur pada Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000 Pasal 5 yaitu menguji Undang-undang terhadap UUD dan Ketetapan MPR, namun ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000 telah dicabut dengan Ketetapan MPR RI No. I/MPR/2003. Namun berdasarkan asas “contrarius actusâ€, MPR berwenang untuk menilai dan mencabut Ketetapan MPR/S yang merupakan produk hukumnya sendiri.

Keywords:

0
2017
Author:  
Citation Owners
Information: There is no ciation to this publication.
Similar Articles






Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan

Journal Type :   Uluslararası

Metrics
Article : 348
Cite : 20
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan