Abstract Perkara Putusan Nomor 430/Pid.B/2016/PN Tpg tentang kecelakaan angkutan laut pelayaran rakyat di perairan kota tanjungpinang, berdasarkan kasus tersebut Penuntut umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan berjenis Subsidair dengan pasal 359 Jo Pasal 361 KUHP. penerapan asas hukum lex specialis derogat legi generali dan perintah Pasal 63 ayat (2) KUHP tidak dilaksanakan oleh penegak hukum tersebut. Adapun tujuan dan manfaat dari karya tulis ini secara praktis adalah sebagai salah satu bahan pembelajaran bagi praktisi hukum, terutama jaksa penuntut umum untuk mendalami penggunaan lex specialis derogat legi generalis dalam bidang tindak pidana pelayaran. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat normatif dengan menggunakan Pendekatan kasus (case approach) Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan penerapan hukum pidana dalam putusan No. 430/pid.B/2016/Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang tidak tepat. Kasus kecelakaan angkutan laut pelayaran rakyat di perairan Kota Tanjungpinang tidak mendahulukan undang-undang Pelayaran sebagai asas preferensi dalam hukum di bidang pelayaran. Saran penulis terhadap permasalahan yang diteliti adalah Seharusnya Jaksa Penuntut Umum dalam merumuskan dakwaannya harus memperhatikan asas yang berlaku dan beberapa teknik dalam merumuskan surat dakwaan serta dalam menjunjung asas tegaknya hukum demi mencapai kepastian hukum maka sebaiknya perlu adanya kesepahaman bagi penegak hukum.
Journal Type : Uluslararası
Relevant Articles | Author | # |
---|
Article | Author | # |
---|