Abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang hal ikhwal kegentingan yang memaksa sebagai landasan Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Â Permasalahan yang timbul adalah, Pertama, Bagaimanakah tolok ukur hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagai dasar pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan bagaimanakah implikasi hukum terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Metode Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual aproach) dan pendekatan historis (historical aproach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tolok ukur hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagai dasar Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, yaitu: adanya ancarnan yang membahayakan, adanya unsur kebutuhan yang mengharuskan, dan adanya unsur keterbatasan waktu. Implikasi hukum terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, yang secara substansi bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dilakukan dengan Undang-Undang, dimana di dalamnya juga mengatur tentang implikasi hukum dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang dicabut.
Dergi Türü : Uluslararası
Benzer Makaleler | Yazar | # |
---|
Makale | Yazar | # |
---|