Abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana seharusnya pelaksanaan pendafataran akta peralihan hak atas tanah, implikasi hukum yang ditimbulkan dari keterlambatan pendaftaran akta peralihan hak atas dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mengakibatkan keterlambatan pendaftaran akta peralihan hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bima. Berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 seharunya pendaftaran akta peralihan hak atas tanah dilaksanakan paling lambat 7 hari sejak akta tersebut ditandatangani. Faktor-faktor yang mengakibatkan keterlambatan pendafataran akta peralihan hak atas tanah adalah karena pola pikir masyarakat yang masih menganggap akta peralihan hak atas tanah yang dibuat dihadapan PPAT sudah cukup sebagai alat bukti peralihan hak atas tanah. Implikasi Hukum dari keterlambatan pendaftaran akta peralihan hak atas tanah yaitu menimbulkan berbagai konflik dan sengketa di bidang pertanahan serta tidak dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum secara kuat karena dalam buku tanah dan sertipikat belum terjadi proses perubahan subyek pemegang hak atas tanah.
Dergi Türü : Uluslararası
Benzer Makaleler | Yazar | # |
---|
Makale | Yazar | # |
---|