User Guide
Why can I only view 3 results?
You can also view all results when you are connected from the network of member institutions only. For non-member institutions, we are opening a 1-month free trial version if institution officials apply.
So many results that aren't mine?
References in many bibliographies are sometimes referred to as "Surname, I", so the citations of academics whose Surname and initials are the same may occasionally interfere. This problem is often the case with citation indexes all over the world.
How can I see only citations to my article?
After searching the name of your article, you can see the references to the article you selected as soon as you click on the details section.
 Views 70
 Downloands 10
KEABSAHAN PENYIDIKAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN)
2016
Journal:  
Jurnal Magister Hukum Udayana
Author:  
Abstract:

Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Normatif yang beranjak dari adanya kekosongan norma atau asas hukum. Kekosongan norma hukum dalam penelitian ini terdapat dalam ketentuan Pasal 6 dan lampiran golongan I, II, dan III Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Narkotika New Psikoaktif Substances (NPS) belum diatur dalam daftar berbagai jenis golongan serta turunannya dalam ketentuan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 Tentang Prekursor Narkotika. Narkotika New Psikoatif Substances (NPS) salah satu jenisnya terdapat dalam kasus Raffi Ahmad. Penelitian ini juga membahas keabsahan penyidikan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam tindak pidana narkotika dikaji berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis & konseptual hukum dan pendekatan kasus. Kesimpulan dari penelitian ini adalah keabsahan kewenangan penyidikan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam tindak pidana narkotika adalah tidak sah karena Badan Narkotika Nasional dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 dengan mengacu pada Pasal 149 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keabsahan wewenang penyidikan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam kasus Raffi Ahmad adalah tidak sah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara pidana karena tidak terpenuhinya unsur pertanggung jawaban pidana khususnya unsur-unsur obyektif yakni perbuatannya dapat dihukum karena tidak diatur secara tegas dalam ketentuan undang-undang dan bertentangan dengan asas legalitas.

Keywords:

Citation Owners
Information: There is no ciation to this publication.
Similar Articles








Jurnal Magister Hukum Udayana

Field :   Hukuk

Journal Type :   Uluslararası

Metrics
Article : 397
Cite : 28
2023 Impact : 0.016
Jurnal Magister Hukum Udayana