Abstract Pola pertanian yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia berfariasi, sebagian besar menggunakan lahan tetap dan ada juga yang menggunakan konsep lahan berpindah. Tidak jarang kearifan lokal masyarakat dalam pengelolaan lahan pertanian adalah dengan cara membakar, hal ini untuk meminimalisir penggunaan pestisida terhadap kesuburan tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak masyarakat dalam pengelolaan lahan pertanian dan akibat hukum pengelolaan lahan yang berdampak pada lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode normative-sosiologis, menganalisis produk hukum yang berlaku seperti (UU Pertanian, UU Lingkungan dan KUHP) kemudian disinkronkan dengan beberapa putusan pengadilan sehingga menghasilkan deskripsi. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa UU memberikan ruang kepada masyarakat sesuai kearifan lokal untuk membuka dan mengelola lahan pertanian dengan cara membakar, tetapi UU tersebut membatasi luasan lahan yang diperbolehkan untuk dibakar yakni maksimal 2 (dua) hektar per kepala keluarga. Beberapa kasus pembakaran lahan diputus oleh pengadilan bersalah dikarenakan api meluas hingga melebihi batas maksimal, beberapa mengenai lahan pertanian dan membahayakan lahan orang lain.Â
Dergi Türü : Uluslararası
Benzer Makaleler | Yazar | # |
---|
Makale | Yazar | # |
---|