Abstract Revisi atas Undang-Undang No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara hasil pembahasan Panitia Kerja telah merombak 143 pasal dari total 217 pasal, artinya ada 82% pasal diubah pada Undang-Undang No 4 Tahun 2009. Undang-undang ini tidak partisipatif dan tidak transparan, sehingga kurang berpihak terhadap penerapan tanggung jawab sosial perusahaan. Penelitian ini betujuan untuk menganalisis serta mengkaji kemunduran pengaturan tanggung jawab sosial perusahaan dalam sektor pertambangan mineral dan batubara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa Undang-Undang No 3 Tahun 2020 mengalami kemunduran pengaturan tanggung jawab sosial perusahaan dalam sektor pertambangan mineral dan batubara yaitu: adanya penambahan izin penambangan yaitu Surat Izin Penambangan Batuan, dimana Izin ini akan membuka ruang baru dalam pengelolaan pertambangan, memuat ketentuan baru yang membahayakan ruang hidup masyarakat sebab semua aktivitas mulai dari penyelidikan hingga pertambangan masuk dalam ruang hidup masyarakat, hanya melakukan pengawasan terhadap aspek keselamatan pertambangan saja menghapus aspek dari kesehatan kerja pertambangan, membuka jalan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menolak keberadaan tambang di wilayahnya. Downloads Download data is not yet available. Author Biography Imawanto Imawanto Universitas Muhammadiyah Mataram References Buku
Journal Type : Uluslararası
Relevant Articles | Author | # |
---|
Article | Author | # |
---|