User Guide
Why can I only view 3 results?
You can also view all results when you are connected from the network of member institutions only. For non-member institutions, we are opening a 1-month free trial version if institution officials apply.
So many results that aren't mine?
References in many bibliographies are sometimes referred to as "Surname, I", so the citations of academics whose Surname and initials are the same may occasionally interfere. This problem is often the case with citation indexes all over the world.
How can I see only citations to my article?
After searching the name of your article, you can see the references to the article you selected as soon as you click on the details section.
 Views 46
 Downloands 17
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PT. PEGADAIAN (PERSERO) DALAM HAL BARANG JAMINAN GADAI BUKAN MILIK DEBITUR
2016
Journal:  
Jurnal Magister Hukum Udayana
Author:  
Abstract:

Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pegadaian memberikan kredit kepada masyarakat dengan cepat dan Aman Kredit (KCA). Pemberian kredit tentu harus disertai dengan pemberian jaminan sebagai pembayaran kembali pinjaman yang diberikan kepada debitur. agunan berupa benda bergerak. agunan bisa berasal dari milik ofa debitur atau salah satu yang bukan milik debitur. Namun, jika agunan bukan milik debitur memiliki masalah; pegadaian dapat menderita kerugian sehingga harus mendapat perlindungan hukum. Isu yang diangkat adalah: Pertama; tentang bagaimana pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap PT. Pegadaian (Persero) dalam hal janji agunan bukan milik debitur. Kedua; tentang apa penyelesaian hukum ISIF yang objectdoes bukan milik debitur jaminan gadai. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris yang penelitiannya objek penelitian meliputi pelaksanaan ketentuan hukum normatif dalam tindakan / di abstracto pada setiap acara hukum terjadi di masyarakat (in concreto). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum diberikan kepada Pegadaian jika agunan janji bukan milik debitur secara umum yang dapat ditemukan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata yang menyatakan bahwa semua bahan dari debitur menjadi tanggung jawab semua persetujuan individual, material menjadi jaminan bersama bagi semua orang yang meminjamkan uang, pendapatan penjualan dibagi sesuai dengan keseimbangan dan ukuran piutang kecuali ada alasan yang sah untuk didahulukan. Penyelesaian dari objek yang bukan milik janji debitur berasal dari hilangnya laporan dari pemilik gadai objek yang ingin merebut kembali objek yang wasused sebagai jaminan sehubungan dengan tenggat waktu untuk merebut kembali, yaitu tidak lebih dari 3 tahun sejak kehilangan atau pencurian item yang digunakan sebagai jaminan. Pemilik objek gadai dapat mengambil prosedur hukum dengan membuat laporan ke polisi sehingga bisa melanjutkan ke pengadilan.

Keywords:

Citation Owners
Information: There is no ciation to this publication.
Similar Articles








Jurnal Magister Hukum Udayana

Field :   Hukuk

Journal Type :   Uluslararası

Metrics
Article : 397
Cite : 28
2023 Impact : 0.016
Jurnal Magister Hukum Udayana