Abstract Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui keabsahan Perwakafan tanah yang dilakukan di Kecamatan Sukamulia dan Untuk mengetahui Kepastian hukum dan perlindungan hukum atas tanah wakaf yang tidak tercatat. Metode yang digunakana adalah normatif-empiris yaitu mengkaji tentang implementasi hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. hasil dari penelitian ini adalah menurut hukum islam wakaf yang tidak tercatat adalah sah selama memenuhi rukun dan syatat dalam wakaf, sedangkan menurut hukum postif wakaf harus tercatat sebagai syarat telah terjadinya perwakafan, selanjutnya pendaftaran tanah wakaf adalah element penting dalam mempperoleh kepastian dan perllindungan hukum atas tanah wakaf. Kedepepan semua pihak diharapkan memiliki pemahaman yang benar tentang tata cara dan proses berwakaf yang baik dan benar, dimana wakaf bukan hanya yang ada dalam hukum islam tetapi menerapkan juga aturan hukum positif, serta peran serta semua pihak untuk aktif dalam melakukan pensertifikatan tanah wakaf harus dilakukan.
Journal Type : Uluslararası
Relevant Articles | Author | # |
---|
Article | Author | # |
---|