User Guide
Why can I only view 3 results?
You can also view all results when you are connected from the network of member institutions only. For non-member institutions, we are opening a 1-month free trial version if institution officials apply.
So many results that aren't mine?
References in many bibliographies are sometimes referred to as "Surname, I", so the citations of academics whose Surname and initials are the same may occasionally interfere. This problem is often the case with citation indexes all over the world.
How can I see only citations to my article?
After searching the name of your article, you can see the references to the article you selected as soon as you click on the details section.
 Views 29
 Downloands 3
IMPLEMENTASI BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA MATARAM)
2017
Journal:  
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan
Author:  
Abstract:

Abstract Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan segala peraturan pelaksanaannya di pengadilan Agama Mataram dengan paradigma agar warga masyarakat miskin dapat memperoleh akses terhadap keadilan melalui media pemberian bantuan hukum oleh advokat masih menghadapi kendala. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengkaji dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang bantuan hukum; Untuk mengkaji dan menganalisis implementasi Undang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan segenap peraturan pelaksanaannya di Pengadilan Agama Mataram. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Empiris atau penelitian hukum sosiologis (Sosiolegal legal research). Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Mataram belum optimal terbukti jumlah perkara yang ditangani oleh advokat terkait dengan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan  UU Nomer 16 tahun 2011 hanya 5% dari perkara yang diterima di pengadilan agama mataram. Kendala Yuridis meliputi adanya kekaburan noma antara UU Peradilan Agama (Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama) dengan UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dalam pengaturan kewenangan penyelenggaran pemberi bantuan hukum. yakni kurangnya sosialisai UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, sehingga berdampak pada, “kurangnya Pengetahuan Masyarakat akan layanan hukum, kurangnya Pengetahuan lembaga diluar pengadilan; dan kurangnya Koordinasi antara lembaga pemberi bantuan hukum dengan pengadilan serta terbatasnya anggaran yang tersedia dalam APBN untuk bantuan hukum dalam penanganan suatu perkara bila mana perkara yang dibantu tersebut sampai tingkat banding, kasasi dan Peninjauan Kembali.

Keywords:

0
2017
Author:  
Citation Owners
Information: There is no ciation to this publication.
Similar Articles


Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan

Journal Type :   Uluslararası

Metrics
Article : 348
Cite : 20
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan