Abstract Salah satu program andalan pemerintah kota mataram adalah dengan mengadakan konsolidasi tanah atau land consolidation (LC) di wilayah Kelurahan Karang Pule Kecamatan Ampenan (lama) dan sekarang menjadi Kecamatan Sekarbela Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat namun banyak terjadinya hambatan dalam pelaksanaan LC tersebut khususnya yang berkenaan dengan sengketa antar pemegang hak “de jure†dengan “de facto†pada lokasi program konsolidasi tanah di kota mataram sehingga perlu di pahami pola penyelesaian sengketanya. Oleh sebab itu, perlu dirumuskan beberapa permasalahan yakni Apa yang menyebabkan terjadinya sengketa antara pemegang hak de jure dengan de facto pada lokasi program konsolidasi tanah Di Kota Mataram dan bagaimana prosedur penyelesaian sengketa antar pemegang hak dengan penguasaan pada lokasi program konsolidasi tanah di kota Mataram serta bagaimana kekuatan hukum penyelesaian sengketa antar pemegang hak dengan penguasaan pada lokasi program konsolidasi tanah di kota Mataram. Dalam mengkaji permasalahan tersebut, Metode penelitian yang di gunakan adalah penelitian Hukum empiris. Terhadap pelaksanaan tahap-tahap konsolidasi tanah di wilayah Karang Pule, timbul beberapa sengketa yang di sebabkan oleh faktor yuridis dan non yuridis. Oleh sebab itu, guna melakukan percepatan penyelesaian sengketa pertanahan yang terjadi di Indonesia tak terkecuali yang ditimbulkan dalam pelaksanaaan Konsolidasi tanah, maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. Oleh sebab, itu penulis berkesimpulan bahwa faktor penyebab terjadinya Sengketa Tanah Objek Konsolidasi Tanah di wilayah Karang Pule di sebabkan dua faktor yakni faktor yuridis dan faktor Non-yuridis yang kemudian perlu di selesaikan mekanismenya sebagaimana Peraturan KBPN Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan dan pasal 6 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dari kesimpulan tersebut, penulis menyarankan Kegiatan Konsolidasi Tanah hendaknya disosialisasikan sedini mungkin dan pemerintah harus benar-benar menjalankan mekanisme yang telah di tentukan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Peraturan KBPN No 3 Tahun 2011 serta Menghidupkan kembali pengadilan land reform. Downloads Download data is not yet available. References w.j.s. Poerwadarminta, Kamus umum Bahasa Indonesia, Jakarta. PN. Balai Pustaka. 1976.
Dergi Türü : Uluslararası
Benzer Makaleler | Yazar | # |
---|
Makale | Yazar | # |
---|