User Guide
Why can I only view 3 results?
You can also view all results when you are connected from the network of member institutions only. For non-member institutions, we are opening a 1-month free trial version if institution officials apply.
So many results that aren't mine?
References in many bibliographies are sometimes referred to as "Surname, I", so the citations of academics whose Surname and initials are the same may occasionally interfere. This problem is often the case with citation indexes all over the world.
How can I see only citations to my article?
After searching the name of your article, you can see the references to the article you selected as soon as you click on the details section.
 Views 19
 Downloands 10
ANALISIS HUKUM TENTANG PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH DENGAN BUKTI AKTA DI BAWAH TANGAN SEBAGAI DASAR PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI (STUDI DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH)
2017
Journal:  
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan
Author:  
Abstract:

Abstract Untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah yang dikenal dengan sebutan Rechts Cadastar/LegalCadastar oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Jaminan kepastian hukum yang hendak diwujudkan dalam pendaftaran tanah meliputi kepastian status hak yang didaftar, kepastian subjek hak, dan kepastian objek hak. Pendaftaran ini menghasilkan Sertifikat sebagai tanda bukti haknya. Tujuan Peneliti untuk mengetahui efektivitas dan kekuatan peralihan akta di bawah tangan sebagai dasar pendaftaran pertama kali dan kekuatan sertipikat atas dasar peralihan hak atas tanah yang dibuat berdasarkan akta di bawah tangan.Penelitian ini dilakukan secara empiris untuk menganalisis peralihan hak atas tanah yang belum bersertipikat. Ketentuan lebih lanjut pendaftaran tanah menurut pasal 19 Ayat (1) UUPA diatur dengan Peraturan Pemerintah. Kegiatan PRONA pada prinsipnya merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali baik secara sistematis maupun sporadik.Pada proses Pendaftaran Tanah dikenal dengan Peralihan hak atas tanah yaitu berpindah hak kepada orang lain baik melalui suatu perbuatan hukum maupun peristiwa hukum. Peralihan hak atas tanah menurut yuridis dilakukan secara tertulis dengan akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dan didaftarkan pada Kantor pertanahan Kabupaten/Kota. Hasil penelitian ini menunjukkan Kekuatan hukum peralihan hak atas tanah berdasarkan surat yang dibuat dibawah tangan sebagai bukti kepemilikan tetap sah dan diakui dalam penerbitan sertipikat, meskipun surat di bawah tangan tidak memiliki kekuatan hukum seperti halnya akta yang dibuat secara autentik Downloads Download data is not yet available. References Achmad Rubaie, 2007, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Malang, Bayumedia, hal. 1

Keywords:

0
2017
Author:  
Citation Owners
Information: There is no ciation to this publication.
Similar Articles






Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan

Journal Type :   Uluslararası

Metrics
Article : 348
Cite : 20
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan