Abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis terkait implementasi Permendagri No. 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, studi terhadap keberadaan masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Suri di Kabupaten Sumbawa, Faktor-faktor apa saja yang memperhambat pengaturan dan pengakuan masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Suri di Kabupaten Sumbawa berdasarkan Permendagri No. 52 tahun 2014 dan Bagaimana implikasi Yuridis terhadap pengakuan masyarakat hukum adat yang diatur oleh Permendari No 52 Tahun 2014 dan Permenhut No. P.62/Menhut-II/2013 terhadap pengaturan pengakuan masyarakat hukum adat. Penelitian ini adalah penelitian normatif dan empiris, secara normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus, sedangkan secara empiris adalah dengan melihat keadaan langsung dilapangan atau melihat fakta-fakta lapangan. Penelitian ini menghasilkan bahwa belum diimplementasikan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, faktor yang menghambat tidak terimplementasi Permendagri tersebut adalah Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Lembaga Adat, Titah Sultan Sumbawa, Pernyataan Resmi Bupati Sumbawa, Benturan Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Suri dengan PT.NNT dan lain-lain, implikasi yuridisnya bahwa P.62/Menhut-II/2013 bertentangan dengan permendagri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, sehingga terjadi ambigu, dualisme hukum yang mengatur hal sama, sehingga asas yang digunakan adalah asas lex specialis derogat legi generali, maka dalam hal ini permendagri dinyatakan dapat berlaku sedangkan permenhut dikesampingkan. Downloads Download data is not yet available. References Buku
Dergi Türü : Uluslararası
Benzer Makaleler | Yazar | # |
---|
Makale | Yazar | # |
---|